Berbagicerita.id

Peraturan Konseling

Peraturan dan Kebijakan Layanan Konseling

PASAL 1

  1. Kami, CV. Berbagi Cerita Indonesia, adalah entitas yang bergerak di bidang penyediaan layanan konsultasi psikologi, penelitian, pelatihan, serta layanan kerjasama lainnya yang menghubungkan pengguna dengan penyedia jasa layanan. Selanjutnya, kami akan disebut sebagai pihak pertama.
  2. Pengguna atau klien merupakan individu, pasangan, perwakilan, atau instansi yang menggunakan layanan yang diberikan oleh pihak pertama. Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
  3. Adapun layanan yang kami berikan kepada pengguna termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada: Konseling (individu, pasangan, keluarga); Asesmen Psikologis; Penyelenggaraan Pelatihan (webinar, seminar, training, workshop); Promosi (media partner, paid promote); dan layanan lainnya dalam ruang lingkup psikologi.
  4. Dalam memberikan layanan, kami telah memperoleh izin dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor AHU-0049741-AH.01.10 Tahun 2022 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 0708230094756 yang berkedudukan di Jakarta Timur.
  5. Dalam menyediakan layanan konsultasi psikologi, yang selanjutnya disebut sebagai konseling, kami bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu konselor dan psikolog. Pihak ketiga ini telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memberikan layanan konseling, termasuk memiliki surat izin praktik, sertifikasi, pelatihan, atau izin terkait lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.

PASAL 2

  1. Konselor, merupakan individu yang telah menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi (S1 Psikologi) yang telah mendapatkan pelatihan konseling secara intensif dari psikolog internal kami.
  2. Psikolog, adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog).
  3. Konseling Psikologi, merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh konselor ataupun psikolog untuk mengatasi permasalahan klien.
  4. Konseling Online, merupakan konseling psikologi yang dilakukan secara daring/online melalui platform yang disediakan oleh pihak pertama. Dalam hal ini, kami menyediakan layanan konseling online melalui instagram dan google meet.
  5. Kami, menyediakan dua jenis layanan konseling, yaitu:
    • konseling gratis; dan
    • premium
  6. Konseling online gratis, layanan konseling psikologi yang diberikan secara pro bono atau tanpa biaya oleh konselor, di bawah supervisi seorang psikolog yang dilakukan secara daring.
  7. Konseling online premium, merupakan layanan konseling yang diberikan secara berbayar oleh konselor dan/atau psikolog yang dilakukan secara daring.
  8. Dalam proses pemberian layanan konseling, Anda memahami bahwa Anda wajib untuk memberikan data terkait diri Anda sesuai yang tersedia dalam formulir pendaftaran konseling.

PASAL 3

  1. Konseling online gratis dan premium sebagaimana yang dimaksud pada Bagian II Pasal 2 Ayat 5 dan 6 terbagi atas dua metode konseling, yaitu:
    • Konseling teks
    • Konseling telepon
  2. Konseling teks, merupakan layanan konseling online berbasis teks melalui direct message (DM) instagram.
  3. Konseling telepon, merupakan layanan konseling online berbasis telepon melalui google meet.
  4. Konseling yang diberikan termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada konseling individual, pasangan, dan/ataupun keluarga.
  5. Layanan konseling tersedia secara periodik, yaitu setiap dua minggu sekali pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya.

PASAL 4 – Ketentuan Umum

  1. Konseling gratis diberikan oleh konselor ahli dibawah supervisi psikolog.
  2. Klien yang menggunakan layanan konseling gratis tidak dikenakan biaya apapun oleh pihak pertama dan ketiga.
  3. Klien yang menggunakan layanan konseling gratis tidak diperkenankan mendaftar atau mewakili pihak lain untuk konseling. Klien harus mendaftar untuk dirinya sendiri.
  4. Konseling gratis dilakukan selama 90 menit untuk layanan konseling teks melalui direct message instagram dan 60 menit untuk layaan konseling telepon melalui google meet.
  5. Klien konseling gratis hanya dapat mendaftar untuk satu sesi konseling dalam setiap periode pembukaan pendaftaran.
  6. Klien konseling gratis hanya dapat memilih satu platform konseling diantara platform konseling yang kami sediakan.

PASAL 5 – Hak Pihak Kedua (Klien) Layanan Gratis

  1. Klien berhak mendapatkan layanan konseling yang profesional, aman, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh penyedia layanan.
  2. Klien berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai jadwal dan prosedur layanan konseling yang akan diterima.
  3. Klien berhak memilih metode konseling (teks atau telepon) sesuai dengan ketersediaan yang disediakan oleh pihak pertama.
  4. Klien berhak untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan data yang diberikan selama sesi konseling, sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.
  5. Klien berhak untuk mengajukan penjadwalan ulang atau pembatalan sesi konseling dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
  6. Klien berhak memberikan umpan balik atau keluhan terkait layanan yang diterima melalui mekanisme yang disediakan oleh pihak pertama.
  7. Klien berhak mengetahui identitas dan kualifikasi konselor yang akan memberikan layanan.

PASAL 6 – Kewajiban Pihak Kedua (Klien) Layanan Gratis

  1. Klien wajib memberikan informasi yang benar, lengkap, dan akurat pada saat pendaftaran dan selama sesi konseling berlangsung.
  2. Klien wajib hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Keterlambatan lebih dari 15 menit dapat menyebabkan sesi konseling dibatalkan.
  3. Klien wajib mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak pertama dan pihak ketiga selama sesi konseling berlangsung.
  4. Klien wajib menjaga perilaku sopan dan beretika selama sesi konseling, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sesi konseling.
  5. Klien wajib menjaga kerahasiaan dan privasi sesi konseling, termasuk tidak merekam, membagikan, atau menyebarluaskan isi sesi tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama dan pihak ketiga.
  6. Klien wajib melakukan konfirmasi kehadiran sesuai instruksi yang diberikan dalam email konfirmasi jadwal.
  7. Klien wajib bertanggung jawab atas penggunaan akun dan data pribadinya, termasuk mencegah penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
  8. Klien wajib mengikuti instruksi yang diberikan oleh konselor atau psikolog mengenai persiapan dan kondisi lingkungan saat sesi konseling online berlangsung (misalnya, berada di tempat yang tenang dan privat).

PASAL 7 – Proses Pendaftaran

  1. Klien konseling gratis dapat medaftarkan diri melalui website resmi Berbagi Cerita Indonesia yaitu berbagicerita.id/web/silapijak
  2. Klien konseling gratis wajib mengisi seluruh data yang diminta pada formulir pendaftaran konseling dengan memperhatikan keabsahan, validitas, dan kebenaran data yang diberikan, serta tidak boleh mengisi data secara anonim. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak pertama dan pihak ketiga berhak membatalkan pendaftaran konseling gratis tanpa memerlukan persetujuan dari pihak kedua (klien).
  3. Klien konseling gratis memiliki hak untuk memilih platform dan jadwal konseling sesuai dengan ketersediaan yang tercantum di website. Klien konseling gratis TIDAK DAPAT memilih konselor yang akan membersamai proses konseling.
  4. Klien konseling gratis dianggap telah membaca dan memahami seluruh ketentuan dan kebijakan yang tercantum dalam lampiran ini jika telah mencentang pernyataan yang tersedia pada formulir pendaftaran dan melakukan registrasi.

PASAL 8 – Konfirmasi Kehadiran

  1. Setelah melakukan pendaftaran, klien konseling gratis akan menerima email konfirmasi otomatis dari sistem pendaftaran sebagai bukti booking konseling. Klien DIHARUSKAN untuk menyimpan bukti booking konseling.
  2. Konselor akan mengirimkan email konfirmasi jadwal konseling ke email klien sesuai dengan email yang tertera pada formulir pendaftaran maksimal satu hari sebelum jadwal konseling. Kami dan pihak ketiga TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas kelalaian dan keteledoran pihak kedua (klien) yang menyebabkan pihak kedua (klien) tidak mendapatkan email konfirmasi, termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada: tidak mengisi kolom email, kesalahan penulisan email, email tidak aktif, akun email ditangguhkan, dan lainnya.
  3. Klien yang mengikuti konseling gratis WAJIB melakukan konfirmasi kehadiran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh konselor dalam email konfirmasi jadwal. Kami dan pihak ketiga TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas pembatalan sesi konseling yang disebabkan oleh kelalaian atau keteledoran klien dalam memberikan konfirmasi kehadiran sesuai dengan arahan yang terdapat pada email tersebut.

PASAL 9 – Sesi Konseling Dimulai

  1. Klien diharapkan dapat hadir 5 menit sebelum sesi konseling dimulai.
  2. Pihak kedua (klien) diberikan keringanan keterlambatan selama 15 menit dari jadwal konseling yang telah dijadwalkan.

PASAL 10 – Sesi Konseling Selesai

  1. Sesi konseling dinyatakan selesai dan ditutup sesuai dengan durasi sesi konseling yang telah ditetntukan.
  2. Pihak kedua (klien) dapat memberikan umpan balik kepada pihak pertama dan pihak ketiga mengenai layanan yang diterima melalui formulir umpan balik yang dikirimkan oleh konselor.

PASAL 11 – Pembatalan Sesi Konseling

  1. Dalam proses pendaftaran hingga pelaksanaan sesi konseling terdapat hal-hal yang dapat membatalkan sesi konseling.
  2. Kami dan pihak ketiga secara bersama dapat melakukan pembatalan sesi konseling tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak kedua (klien) pada kondisi sebagai berikut:
    • Kelalaian dan keteledoran pihak kedua (klien) dalam mengisi formulir pendaftaran konseling sebagaimana termaktub dalam Bagian IV Pasal 6 Ayat 2
    • Kelalaian dan keteledoran pihak kedua (klien) yang tidak mengirimkan konfirmasi kehadiran konseling sebagaimana termaktub dalam Bagian IV Pasal 6 Ayat 3.
    • Pihak kedua (klien) tidak hadir pada sesi konseling.
    • Keterlambatan pihak kedua (klien) lebih dari 15 menit dari jadwal sesi konseling yang telah dijadwalkan.
    • Pihak kedua (klien) hadir dalam sesi konseling kemudian meninggalkan sesi konseling lebih dari 15 menit.
    • Pembatalan sesi konseling dari pihak kedua (klien).
    • Penyebab lain yang dapat membatalkan sesi konseling akibat kelalaian atau keteledoran dari pihak kedua (klien).
  3. Kami dan pihak ketiga secara bersama dapat melakukan pembatalan sesi konseling dengan memberikan konfirmasi kepada pihak kedua (klien). Apabila pembatalan berasal dari pihak kami atau pihak ketiga, maka kami dan pihak ketiga akan mengganti jadwal konseling pada hari dan jam lainnya sesuai dengan kesepakatan antar para pihak.

PASAL 12 – Ketentuan Umum

  1. Konseling premium diberikan oleh konselor ahli dan/atau psikolog.
  2. Klien yang menggunakan layanan konseling premium akan dikenakan biaya sesuai dengan informasi yang telah disampaikan pada website pendaftaran konseling. Klien menyatakan menerima dan sanggup untuk membayar biaya konseling premium sesuai yang tertera pada website.
  3. Klien yang menggunakan layanan konseling premium tidak diperkenankan mendaftar atau mewakili pihak lain untuk konseling. Klien harus mendaftar untuk dirinya sendiri.
  4. Konseling premium dilakukan selama 90 menit untuk layanan konseling teks melalui direct message instagram dan 60 menit untuk layaan konseling telepon melalui google meet.
  5. Klien konseling premium dapat mendaftar lebih dari satu sesi konseling dalam setiap periode pembukaan pendaftaran dengan melakukan pembayaran kembali pada setiap pendaftaran sesi konseling yang baru
  6. Pihak pertama, menyediakan pilihan sesi konseling bundling 2 sesi konseling dengan memberikan potongan harga tertentu.
  7. Jika pihak kedua (klien) memilih paket bundling 2 sesi konseling, maka sesi-sesi tersebut akan terpisah antara sesi 1 dan sesi 2, BUKAN digabungkan dalam 1 sesi pada jadwal yang sama. Sesi berikutnya akan dijadwalkan kembali sesuai kesepakatan pihak kedua (klien) dan pihak ketiga.
  8. Klien konseling premium dapat memilih lebih dari satu platform konseling diantara platform konseling yang kami sediakan.

PASAL 13 – Hak Pihak Kedua (Klien) Layanan Premium

  1. Klien berhak mendapatkan layanan konseling yang profesional, aman, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh penyedia layanan.
  2. Klien berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai jadwal, biaya, dan prosedur layanan konseling yang akan diterima.
  3. Klien berhak memilih metode konseling (teks atau telepon) sesuai dengan ketersediaan yang disediakan oleh pihak pertama.
  4. Klien berhak untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan data yang diberikan selama sesi konseling, sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.
  5. Klien berhak untuk mengajukan penjadwalan ulang atau pembatalan sesi konseling dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
  6. Klien berhak memberikan umpan balik atau keluhan terkait layanan yang diterima melalui mekanisme yang disediakan oleh pihak pertama.
  7. Klien berhak mengetahui identitas dan kualifikasi konselor atau psikolog yang akan memberikan layanan.

PASAL 14 – Kewajiban Pihak Kedua (Klien) Layanan Premium

  1. Klien wajib memberikan informasi yang benar, lengkap, dan akurat pada saat pendaftaran dan selama sesi konseling berlangsung.
  2. Klien wajib hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Keterlambatan lebih dari 15 menit dapat menyebabkan sesi konseling dibatalkan.
  3. Klien wajib mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak pertama dan pihak ketiga selama sesi konseling berlangsung.
  4. Klien wajib menjaga perilaku sopan dan beretika selama sesi konseling, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sesi konseling.
  5. Klien wajib menjaga kerahasiaan dan privasi sesi konseling, termasuk tidak merekam, membagikan, atau menyebarluaskan isi sesi tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama dan pihak ketiga.
  6. Klien wajib melakukan konfirmasi kehadiran sesuai instruksi yang diberikan dalam email konfirmasi jadwal.
  7. Klien wajib membayar biaya layanan konseling premium sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi.
  8. Klien wajib bertanggung jawab atas penggunaan akun dan data pribadinya, termasuk mencegah penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
  9. Klien wajib mengikuti instruksi yang diberikan oleh konselor atau psikolog mengenai persiapan dan kondisi lingkungan saat sesi konseling online berlangsung (misalnya, berada di tempat yang tenang dan privat).

PASAL 15 – Proses Pendaftaran

  1. Klien konseling premium dapat medaftarkan diri melalui website resmi Berbagi Cerita Indonesia yaitu berbagicerita.id/web/silapijak
  2. Klien konseling premium WAJIB mengisi seluruh data yang diminta pada formulir pendaftaran konseling dengan memperhatikan keabsahan, validitas, dan kebenaran data yang diberikan, serta tidak boleh mengisi data secara anonim. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak pertama dan pihak ketiga berhak membatalkan pendaftaran konseling gratis tanpa memerlukan persetujuan dari pihak kedua (klien).
  3. Klien konseling premium memiliki hak untuk memilih platform dan jadwal konseling sesuai dengan ketersediaan yang tercantum di website. Klien konseling premium juga BERHAK memilih konselor dan/atau psikolog yang akan mendampingi selama sesi konseling.
  4. Klien konseling premium dianggap telah membaca dan memahami seluruh ketentuan dan kebijakan yang tercantum dalam lampiran ini jika telah mencentang pernyataan yang tersedia pada formulir pendaftaran dan melakukan registrasi.

PASAL 16 – Konfirmasi Kehadiran

  1. Setelah melakukan pendaftaran, klien konseling premium akan menerima email konfirmasi otomatis dari sistem pendaftaran sebagai bukti booking konseling. Klien DIHARUSKAN untuk menyimpan bukti booking konseling.
  2. Konselor dan/atau psikolog kami akan memberikan informasi terkait dengan sesi konseling ke email dan google calender pihak kedua (klien) sesuai dengan yang tertera pada formulir pendaftaran konseling.
  3. Pihak kedua (klien) yang menggunakan layanan konseling gratis melalui teks via direct message Instagram tidak perlu melakukan konfirmasi kehadiran. Konselor dan/atau psikolog akan menghubungi pihak kedua (klien) melalui akun Instagram yang sesuai dengan username yang tercantum pada formulir pendaftaran saat sesi konseling dimulai.
  4. Pihak kedua (klien) yang menggunakan layanan konseling gratis melalui telepon via google meet dapat melihat link google meet yang akan digunakan untuk sesi konseling pada email atau google calender.

PASAL 17 – Sesi Konseling Premium Dimulai

  1. Klien diharapkan dapat hadir 5 menit sebelum sesi konseling dimulai.
  2. Pihak kedua (klien) diberikan keringanan keterlambatan selama 15 menit dari jadwal konseling yang telah dijadwalkan.

PASAL 18 – Sesi Konseling Premium Selesai

  1. Sesi konseling dinyatakan selesai dan ditutup sesuai dengan durasi sesi konseling yang telah ditetntukan.
  2. Pihak kedua (klien) dapat memberikan umpan balik kepada pihak pertama dan pihak ketiga mengenai layanan yang diterima melalui formulir umpan balik yang dikirimkan oleh konselor.

PASAL 19 – Pembatalan Sesi Konseling Premium

  1. Dalam proses pendaftaran hingga pelaksanaan sesi konseling terdapat hal-hal yang dapat membatalkan sesi konseling.
  2. Kami dan pihak ketiga secara bersama dapat melakukan pembatalan sesi konseling tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak kedua (klien) pada kondisi sebagai berikut:
    • Pihak kedua (klien) tidak hadir pada sesi konseling.
    • Keterlambatan pihak kedua (klien) lebih dari 15 menit dari jadwal sesi konseling yang telah dijadwalkan.
    • Pihak kedua (klien) hadir dalam sesi konseling kemudian meninggalkan sesi konseling lebih dari 15 menit.
    • Pembatalan sesi konseling dari pihak kedua (klien).
    • Penyebab lain yang dapat membatalkan sesi konseling akibat kelalaian atau keteledoran dari pihak kedua (klien).
  3. Kami dan pihak ketiga secara bersama dapat melakukan pembatalan sesi konseling dengan memberikan konfirmasi kepada pihak kedua (klien). Apabila pembatalan berasal dari pihak kami atau pihak ketiga, maka kami dan pihak ketiga akan mengganti jadwal konseling pada hari dan jam lainnya sesuai dengan kesepakatan antar para pihak.

PASAL 20 – Penjadwalan Ulang Sesi Konseling Premium

  1. Pihak kedua (klien) BERHAK untuk mengajukan penjadwalan ulang sesi konseling maksimal dua kali.
  2. Pihak pertama dan pihak ketiga dapat mengajukan permohonan penjadwalan ulang sesi konseling kepada pihak kedua (klien) jika terdapat alasan yang menghalangi pelaksanaan sesi konseling, seperti:
    • Kedukaan;
    • Potensi terganggunya privasi pihak kedua (klien); atau
    • alasan lain yang dapat menyebabkan sesi konseling tidak berjalan dengan maksimal.
  3. Pihak pertama dan pihak ketiga dapat mengajukan perubahan konselor dan/atau psikolog kepada pihak kedua (klien) apabila terdapat alasan, seperti:
    • Adanya potensi konflik kepentingan antara konselor dan/atau psikolog dengan pihak kedua (klien) yang dapat memengaruhi kualitas sesi konseling;
    • Adanya perubahan kondisi, konselor dan/atau psikolog mengalami perubahan kondisi yang mengganggu kemampuannya untuk mendampingi pada sesi konseling; dan
    • Kondisi lainnya yang memungkinkan mengganggu kualitas layanan konseling premium yang diakibatkan oleh pihak pertama dan/atau pihak ketiga.
  4. Anda dapat mengajukan penjadwalan ulang (perubahan jadwal, metode konseling, dan/atau konselor atau psikolog) sesi konseling maksimal 2 hari sebelum sesi dimulai.
  5. Apabila penjadwalan ulang karena perubahan metode konseling dan/atau penggantian konselor atau psikolog dilakukan kurang dari 2 hari atau pada hari sesi konseling, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
  6. Penjadwalan ulang sesi konseling premium tidak dapat dilakukan apabila sesi konseling telah dimulai.

PASAL 21 – Harga, Pembayaran, dan Pengembalian Dana

  1. Pembayaran sesi konseling premium harus dilakukan sebelum sesi konseling dimulai melalui metode pembayaran yang disediakan oleh pihak pertama.
  2. Pihak pertama berhak untuk melakukan penambahan dan/atau pengurangan metode pembayaran yang disediakan.
  3. Pihak pertama berhak untuk melakukan perubahan harga layanan konseling sewaktu-waktu tanpa melakukan pemberitahuan kepada pihak kedua (klien).
  4. Kami akan melakukan penagihan kepada pihak kedua (klien) melalui email yang didaftarkan pada formulir pendaftaran konseling.
  5. Pihak kedua (klien) dapat mengetahui biaya yang akan dibebankan sebelum layanan dilakukan. Pihak kedua (klien) dapat melihat rincian biaya pada website pendaftaran.
  6. Tidak ada pengembalian dana akibat pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pihak kedua (klien). Pihak kedua (klien) hanya dapat mengajukan penjadwalan ulang sesi konseling sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Bab V Pasal 16 Ayat 1.
  7. Apabila pihak kedua (klien) telah mengajukan penjadwalan ulang sesi konseling sebanyak dua kali dan tetap berhalangan hadir pada sesi yang telah dijadwalkan, maka dana yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  8. Apabila Anda meninggalkan sesi konseling yang telah dimulai selama 15 menit dengan alasan apapun maka sesi konseling dinyatakan selesai dan dana tidak dapat dikembalikan.
  9. Apabila pihak kedua (klien) mengajukan penjadwalan ulang setelah sesi konseling dimulai, dana yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Dengan kata lain, setelah sesi dimulai, sesi tersebut tidak dapat dibatalkan.
  10. Pihak kedua (klien) tidak dapat melakukan sistem deposit untuk pembayaran yang tersisa/lebih.
  11. Kami dan pihak kedua tidak memiliki layanan penambahan durasi sesi konseling, apabila pihak kedua (klien) membutuhkan durasi tambahan konseling maka dapat melakukan penjadwalan kembali dan membayar biaya secara utuh melalui website kami.
  12. Apabila kendala ditemukan pada pihak kami maupun pihak ketiga yang menyebabkan sesi konseling tertunda dan/atau dibatalkan maka kami dan pihak kedua akan memberikan penawaran perubahan jadwal konseling pada hari lainnya, perubahan konselor atau psikolog yang menangani, dan/atau pengembalian dana sesuai kebijakan yang berlaku.
  13. Pengembalian dana dapat dilakukan kepada pihak kedua (klien) apabila kendala ditemukan pada pihak pertama dan ketiga. Pengembalian dana akan dilakukan paling lama dalam waktu 7 hari kerja sejak awal permohonan pengembalian dana diajukan. Pengembalian dana akan dilakukan dengan metode transfer ke rekening bank pihak kedua.

PASAL 22 – Kebijakan Umum

  1. Kami, menyatakan bahwa privasi pihak kedua dan pihak ketiga adalah prioritas bagi kami dan kami berusaha menjaga informasi yang telah diberikan untuk kelancaran sesi konseling.
  2. Kebijakan privasi ini berlaku untuk jenis layanan konseling gratis dan premium.
  3. Pihak pertama dan pihak ketiga menyatakan bahwa akan menerima klien tanpa memandang suku, ras, agama, orientasi seks, identitas dan ekspresi gender, dan karakteristik seks.
  4. Penyedia layanan berhak untuk memperbarui kebijakan privasi ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan diinformasikan kepada klien melalui email atau pemberitahuan langsung melalui platform layanan.
  5. Klien dianggap menyetujui kebijakan yang diperbarui jika mereka terus menggunakan layanan setelah pembaruan kebijakan diberlakukan.
  6. Pihak kedua (klien) dapat mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan privasi ini kepada kami selaku pihak pertama yang memfasilitasi layanan konseling.

PASAL 23 – Persetujuan Privasi

  1. Dengan menggunakan layanan konseling gratis dan konseling premium kami, Anda menyatakan setuju dengan kebijakan privasi dan peraturan yang kami tetapkan.
  2. Saat sesi konseling berlangsung, pihak kedua (klien) dan pihak ketiga menyatakan setuju untuk bertanggung jawab atas privasi masing-masing. Pihak kedua dan pihak ketiga diharapkan menggunakan ruang yang tertutup dan tidak terdengar oleh orang lain yang tidak diinginkan. Apabila terdapat kebocoran data akibat kelalaian dan keteledoran ini maka pihak kedua (klien) dan pihak ketiga menyatakan tidak akan melakukan tuntutan ke jalur hukum kepada pihak pertama.

PASAL 24 – Informasi Yang Diminta dan Disimpan

  1. Pihak pertama akan mengumpulkan informasi pribadi klien yang relevan dan diperlukan untuk tujuan penyediaan layanan konseling. Informasi ini dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada: nama lengkap, nama panggilan, jenis kelamin, usia, urutan anak, pekerjaan, keluhan, harapan dari konseling, serta informasi lain yang relevan untuk keperluan sesi konseling.
  2. Pengumpulan informasi dilakukan dengan persetujuan penuh dari klien, dan klien berhak untuk menolak memberikan informasi tertentu, dengan pemahaman bahwa penolakan tersebut mungkin mempengaruhi layanan yang diberikan. Data yang Anda berikan sebagaimana yang tertera pada Pasal 20 Ayat 1 akan kami simpan dan gunakan untuk keperluan pihak pertama dan pihak ketiga.
  3. Adapun yang dimaksud keperluan pihak pertama dan pihak ketiga sebagaimana yang tertulis pada Pasal 20 Ayat 2, yaitu kami akan menggunakan data tersebut dengan berbagai cara, termasuk:
    • Pihak pertama akan melakukan penyimpanan dan pengarsipan data.
    • Pihak pertama akan melakukan rekapitulasi data konseling yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi internal.
    • Pihak pertama akan menggunakan data untuk meningkatkan kualitas layanan konseling.
    • Pihak pertama akan menggunakan data keperluan penyebaran informasi terkait kegiatan/acara yang akan diadakan.
    • Berkomunikasi dengan Anda melalui kanal resmi yang disediakan pihak pertama, seperti mengirmkan email kepada Anda.
    • Pihak ketiga akan menggunakan data yang diberikan untuk memahami permasalahan yang disampaikan oleh pihak kedua (klien).
    • Pihak ketiga akan menggunakan data yang diberikan untuk menulis laporan hasil konseling yang akan diberikan kepada pihak pertama sebagai bukti sesi konseling telah selesai dilaksanakan.
  4. Informasi pribadi yang dikumpulkan akan digunakan semata-mata untuk keperluan layanan konseling dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain tanpa persetujuan dari klien.
  5. Klien berhak untuk mengakses informasi pribadi mereka yang disimpan oleh penyedia layanan. Klien dapat meminta salinan data mereka atau informasi mengenai bagaimana data tersebut digunakan.
  6. Klien berhak untuk meminta perbaikan atau pembaruan data pribadi mereka jika terjadi kesalahan atau perubahan informasi. Pihak pertama wajib memperbarui informasi tersebut secepatnya setelah menerima permintaan dari klien.
  7. Klien memiliki hak untuk meminta penghapusan informasi pribadi mereka dari sistem penyedia layanan kapan saja. Penyedia layanan berkewajiban untuk memenuhi permintaan ini kecuali ada alasan hukum yang sah untuk mempertahankan data tersebut.
  8. Penghapusan data pribadi akan dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan yang memastikan bahwa data tersebut tidak dapat diakses atau dipulihkan setelah dihapus.

PASAL 25 – Pengungkapan Informasi Kepada Pihak Lain

  1. Penyedia layanan konseling tidak akan mengungkapkan informasi pribadi klien kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari klien, kecuali diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku.
  2. Dalam hal pengungkapan diperlukan oleh hukum, pihak pertama akan memberitahukan klien tentang pengungkapan tersebut, kecuali dilarang oleh hukum.

PASAL 26 – Umum

  1. Pihak pertama bertindak sebagai fasilitator dan pengawas layanan konseling.
  2. Pihak pertama memiliki kewenangan, hak, dan otoritas untuk membatalkan sesi konseling yang sedang berlangsung jika ditemukan tindakan yang tidak berkaitan dengan permasalahan pihak kedua (klien).
  3. Pihak pertama memiliki kewenangan, hak, dan otoritas untuk tidak merespon dan memberikan penalti kepada klien yang dinilai tidak senonoh.
  4. Anda setuju dan mengakui bahwa layanan konseling online ini bukannya secara keseluruhan menggantikan pemeriksaan dan/atau sesi tatap muka dengan profesional.

PASAL 27 – Gawat Darurat dan Diagnosa

  1. Anda memahami, setuju, dan menyadari bahwa layanan konseling online yang kami sediakan bukan untuk situasi darurat yang berkaitan dengan perilaku atau tindakan yang dapat membahayakan diri Anda atau orang lain, adanya orang lain yang dalam bahaya, kebutuhan medis darurat, atau keadaan mendesak lainnya. Anda memahami, setuju, dan yakin bahwa jika terjadi kondisi gawat dan/atau darurat, Anda harus segera menghubungi layanan darurat yang tersedia di area Anda.
  2. Pihak pertama dan pihak ketiga tidak memberikan dan/atau mengeluarkan surat keterangan apapun pada layanan konseling online.
  3. Pihak pertama dan pihak ketiga juga tidak ditujukkan untuk memberikan informasi perihal pemakaian obat-obatan dan/atau perawatan yang sesuai untuk Anda.
  4. Pihak ketiga juga tidak dapat memberikan diagnosa psikologis atas permasalahan yang Anda keluhkan. Kami tetap merekomendasikan Anda untuk melakukan pemeriksaan tatap muka dengan profesional.

PASAL 28 – Pakar dan Layanan

  1. Anda memahami dan setuju bahwa layanan konseling online yang diberikan oleh pihak pertama dan pihak ketiga tidak dapat dijadikan sebagai keputusan kesehatan dan/atau permasalahan Anda satu-satunya.
  2. Anda memahami dan setuju bahwa pihak ketiga tidak wajib membalas chat atau pesan dalam bentuk apapun diluar sesi konseling yang sudah dijadwalkan dengan alasan apapun.
  3. Anda memahami dan setuju bahwa apabila dikemudian hari Anda membutuhkan keterangan pihak pertama dan/atau pihak ketiga dihadapan pengadilan akibat dari permasalahan hukum yang Anda hadapi, maka Anda setuju dan memahami untuk tidak melibatkan pihak pertama dan pihak ketiga terkait permasalahan Anda.

PASAL 29 – Hubungan Profesional

  1. Hubungan antara pihak kedua dan pihak ketiga bersifat profesional.
  2. Pihak kedua dilarang menghubungi pihak ketiga diluar sesi konseling.
  3. Dalam sesi konseling, pihak kedua memahami dan setuju bahwa topik pembicaraan harus dalam ruang lingkup permasalahan yang dikeluhkan pada formulir pendaftaran konseling.
  4. Berperilaku sopan dan bertutur kata yang baik dalam sesi konseling. Apabila ada halhal yang melanggar poin tersebut dan membuat sesi konseling berjalan dengan tidak prosesional maka pihak pertama berhak menghentikan sesi konseling dan mengambil tindakan lebih lanjut.

PASAL 30 – Risiko Konseling Online

  1. Sesuai sifat dari konseling online, layanan ini sangat dipengaruhi oleh faktor jaringan. Anda memahami bahwa adanya risiko gangguan jaringan baik sebelum maupun saat konseling sedang berlangsung. Dengan menggunakan layanan konseling online, Anda menyetujui dan menerima adanya risiko ini, baik itu gangguan yang disebabkan oleh koneksi pihak ketiga maupun koneksi Anda. Adan dihimbau untuk dapat meminimalisir risiko ini dengan cara mencari koneksi internet yang baik sebelum sesi konseling dimulai. Apabila terdapat gangguan koneksi selama proses konseling berlangsung maka pihak pertama sebagai penyedia layanan tidak dapat mengganti waktu yang hilang karena gangguan tersebut.
  2. Sesuai sifat konseling online yang mana Anda dapat melakukan konseling dari jarak jauh dimanapun Anda berada maka terdapat kemungkinan adanya gangguan privasi yang memungkinkan keluhan Anda diketahui oleh pihak lain. Dengan menggunakan layanan konseling online, Anda memahami dan setuju bahwa privasi Anda menjadi tanggungjawab pribadi Anda dan pihak pertama maupun pihak ketiga tidak bertanggung jawab atas privasi Anda diketahui oleh pihak lain yang disebabkan kelalaian dan keteledoran Anda. Kami menghimbau untuk Anda dapat melakukan konseling di ruang tertutup agar keluhan Anda tidak diketahui oleh pihak lain.
  3. Sesuai sifat konseling online, terdapat risiko keterbatasan non verbal yang mana pihak ketiga tidak dapat mengetahui bahasa tubuh dan/atau eskpresi wajah Anda yang memungkinkan akan memengaruhi efektivitas konseling. Dengan menggunakan layanan konseling online, Anda menyatakan memahami risiko ini.
  4. Sesuai sifat konseling online, terdapat risiko berupa misinterpretasi yang bisa saja menyebabkan salah pengertian di pihak kedua (klien) maupun di pihak ketiga. Kami menghimbau untuk klien dapat menjelaskan permasalahan Anda secara lengkap, detail, dan terperinci dengan bahasa yang dapat dipahami oleh keduabelah pihak.
  5. Sesuai sifat konseling online, terdapat risiko terbatas nya waktu dalam merespon atau menanggapi pesan yang masuk terutama dalam layanan konseling online melalui teks. Anda memahami dan menyetujui bahwa risiko ini dapat terjadi dan dapat mengurangi efisiensi durasi konseling Anda.
  6. Anda memahami bahwa faktor eksternal seperti tingkat pencahayaan, kebisingan, atau gangguan lainnya dapat mengurangi efektivitas sesi konseling. Maka Anda bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahan ini.

PASAL 31 – Pengaduan dan Keluhan

  1. Klien berhak mengajukan pengaduan terkait layanan konseling yang diterima, termasuk kualitas layanan, perilaku konselor atau psikolog, serta aspek teknis yang mempengaruhi sesi konseling.
  2. Pengaduan dapat diajukan melalui email resmi penyedia layanan (konseling@berbagicerita.id), formulir pengaduan yang tersedia di website, atau saluran komunikasi lain yang telah ditentukan oleh penyedia layanan.
  3. Pengaduan harus disampaikan dengan jelas dan rinci, mencakup informasi tentang waktu kejadian, detail keluhan, serta bukti pendukung jika ada.
  4. Penyedia layanan akan mengirimkan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada klien dalam waktu 2×24 jam setelah pengaduan diterima.

PASAL 32 – Penanganan Keluhan

  1. Setelah menerima pengaduan, penyedia layanan akan melakukan investigasi terhadap keluhan yang diajukan oleh klien dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Penyedia layanan akan menghubungi klien untuk klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan, guna memastikan semua informasi yang relevan telah diperoleh untuk menyelesaikan pengaduan.
  3. Penyedia layanan akan menyampaikan hasil investigasi dan solusi yang ditawarkan kepada klien, baik melalui email atau saluran komunikasi resmi lainnya.
  4. Penyelesaian pengaduan dapat berupa:
    1. Penjelasan dan klarifikasi terkait masalah yang diadukan.
    2. Penjadwalan ulang sesi konseling dengan konselor atau psikolog yang berbeda.
    3. Pengembalian dana (jika relevan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
    4. Tindakan lain yang dianggap tepat untuk menyelesaikan masalah.

PASAL 33 – Tindak Lanjut dan Penyelesaian Keluhan

  1. Penyedia layanan menjamin kerahasiaan setiap pengaduan yang disampaikan oleh klien dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari klien, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.
  2. Penyedia layanan berkomitmen untuk menangani pengaduan dengan profesional, adil, dan tanpa diskriminasi terhadap klien.
  3. Klien berhak menerima penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut yang diambil oleh penyedia layanan setelah pengaduan diselesaikan.
  4. Jika klien tidak puas dengan penyelesaian yang ditawarkan, klien dapat mengajukan banding secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil penyelesaian.
  5. Banding akan ditinjau ulang oleh tim manajemen penyedia layanan, dan keputusan hasil banding akan disampaikan kepada klien dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak banding diterima.
  6. Semua keputusan penyedia layanan terkait hasil banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Klien yang mengajukan pengaduan tidak akan menerima perlakuan negatif atau tindakan pembalasan dari pihak penyedia layanan, konselor, atau psikolog.
  8. Penyedia layanan akan memastikan bahwa hak klien untuk mengadu dilindungi, dan akan mengambil tindakan terhadap konselor atau psikolog yang melanggar ketentuan ini.

PASAL 34

  1. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya penjanjian yang menghalangi pihak yang terkait untuk memenuhi tanggungjawabnya.
  2. Terdapat tiga jenis keadaan memaksa, yaitu:
    • Externality, keadaan memaksa yang tidak berhubungan dengan individu
    • Unpredictabillity, keadaan memaksa yang tidak dapat diprediksi kejadiannya
    • Irresistibillity, keadaan memaksa yang dampaknya tidak bisa dihentikan
  3. Apabila terdapat keadaan memaksa sebagaimana yang tertulis pada Pasal 26 Ayat 2, maka pihak pertama, pihak kedua, dan pihak ketiga sepakat untuk mendeklarasikan keadaan memaksa dan dapat diberlakukan penjadwalan ulang sesi konseling dan/atau perubahan jadwal konseling.

PASAL 35 – Penyedia Layanan

  1. Kami, pihak pertama memiliki hak untuk mengubah atau menghentikan akses Anda ke layanan kami apabila Anda melakukan aktivitas atau menggunakan platform ini secara ilegal dan melanggar syarat ketentuan kami.
  2. Kami memiliki hak untuk menolak dan/atau menghentikan pemberian layanan konseling online apabila Anda bersikap dan/atau kasar kepada pihak ketiga.
  3. Anda setuju, yakin, dan mengakui bahwa Kami dapat mengubah, menunda, atau menghentikan Layanan baik untuk semua Pengguna atau Anda secara khusus, kapan saja dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Anda. Anda setuju dan mengakui bahwa Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang telah disebutkan di atas atau atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan disebutkan di atas. Untuk menghilangkan keraguan apapun, Kami dapat menghentikan atau mencegah Anda dalam penggunaan Layanan yang Kami sediakan atas pertimbangan Kami sendiri atas alasan apapun dan untuk jangka waktu kapanpun.
  4. Layanan ini bergantung pada berbagai faktor seperti perangkat lunak, perangkat keras dan alat lainnya, baik yang dimiliki Kami atau yang dimiliki dan / atau dioperasikan oleh kontraktor dan pemasok Kita. Kami tidak menjamin bahwa Layanan ini tidak akan mengalami gangguan atau akan aman, konsisten, tepat waktu atau bebas dari kesalahan.

PASAL 36

  1. Anda dengan ini membebaskan dan akan terus membebaskan kami selaku pihak pertama dari tuntutan dan/atau gugatan yang timbul dari layanan yang diberikan oleh pihak ketiga termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada tindakan, opini, nasihat, anjuran, pendapat, tanggapan, saran, informasi.
  2. Kami tidak bertanggung jawab atas cidera, kematian, kerusakan, dan/atau kerugian langsung maupun tidak langsung, materiil maupun immateriil yang disebabkan oleh interaksi antara pihak kedua (klien) dengan pihak ketiga.
  3. Kami tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak ketiga selama pelaksanaan layanan.
  4. Anda dengan ini menyetujui dan mengetahui bahwa kami hanya berperan sebagai penghubung antara Anda dengan pihak ketiga.
  5. Anda bertanggung jawab atas setiap layanan dan/atau pihak ketiga yang Anda pilih.
  6. Dengan ini Anda melepaskan kami dan setuju untuk tidak membahayakan kami dari apapun, tindakan apapun, dan tuduhan apapun termasuk (tanpa dibatasi) perilaku, kelalaian, saran, tanggapan, nasehat, masukan, informasi, dan/atau layanan kesehatan mental profesional apapun dan layanan lainnya yang membutuhkan lisensi dan/atau sertifikat, yang dapat memiliki akses dalam platform Anda. Anda akan mengganti kerugian kami, membela kami, dan membebaskan kami dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kerugian, tindakan, tuntutan, kewajiban, biaya atau pengeluaran (termasuk, namun tidak terbatas pada, litigasi dan biaya dan pengeluaran pengacara yang wajar) yang timbul dari atau terkait dengan salah satu dari berikut ini:
    • Akses anda ke atau penggunaan platform;
    • Tindakan apa pun yang dilakukan dengan akun anda atau akses akun baik oleh anda atau orang lain;
    • Pelanggaran anda terhadap salah satu ketentuan perjanjian ini;
    • Non-pembayaran untuk layanan apa pun (termasuk layanan penyedia jasa psikologi) yang disediakan;
    • Pelanggaran anda terhadap hak pihak ketiga, termasuk, tanpa batasan, hak kekayaan intelektual, publisitas, kerahasiaan, hak milik atau hak privasi. Klausul ini akan tetap berlaku setelah perjanjian ini kedaluwarsa atau dihentikan.

PASAL 37 – Jaminan Tertentu

  1. Layanan ini disediakan “apa adanya,” yang berarti Anda mengakui dan menyetujui bahwa segala risiko yang timbul dari penggunaan Layanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda, dan Anda tidak berhak mengajukan klaim ganti rugi kepada Kami. Kami TIDAK memberikan pernyataan atau jaminan terkait dengan:
    • Bahwa Layanan ini akan bebas dari kesalahan dan/atau kecacatan maupun saat beroperasi dengan kombinasi dengan perangkat keras, perangkat lunak, sistem atau data lainnya serta bahwa kesalahan dan/atau kecacatan dalam Platform akan diperbaiki.
    • Ketersediaan dan kehandalan Platform maupun server-server pendukung yang menyediakan Platform, termasuk terbebas dari virus dan komponen berbahaya lain.
    • Keamanan, ketepatan waktu, kualitas, kesesuaian, ketersediaan, akurasi dan kelengkapan dari Platform.
    • Bahwa Platform akan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Anda.
    • Bahwa kualitas produk, fitur dan informasi yang tersedia akan memenuhi harapan dan kebutuhan Anda.

PEMBERITAHUAN

PASAL 38

  1. Semua pemberitahuan atau permintaan informasi kepada atau tentang Kami, akan diporses jika dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat kami di Jl. Taman Malaka Selatan Blok A1 No. 42, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Malaka Sari, Jakarta Timur, 13460 atau melalui nomor whatsapp 085155225026.

PASAL 39

  1. Dengan ini anda melepaskan kami dan setuju untuk tidak membahayakan kami dari apapun, dan tindakan apapun, dan tuduhan apapun yang dihasilkan dari platform ini, termasuk (tanpa dibatasi) perilaku, kelalaian, saran, tanggapan, nasehat, masukan, informasi dan/atau layanan kesehatan mental profesional apapun dan layanan lainnya yang membutuhkan lisensi dan/atau sertifikat, yang dapat memiliki akses dalam platform ini.
  2. anda setuju, yakin, dan mengetahui bahwa kami tidak meninjau, merekomendasi, mengendalikan, mengevaluasi atau memberikan jaminan, perwakilan atau garansi, dan dengan tegas tidak mengikutsertakan semua perwakilan dan garansi, sehubung dengan (a) provider apapun; (b) informasi mengenai provider apapun termasuk tanpa pengecualian kualifikasi, keahlian, pengakuan atau latar belakang dari penyedia layanan apapun; (c) layanan dari provider apapun (provider dari platform ini ataupun tidak) termasuk dan tanpa dibatasi dengan pendapat, saran, nasehat, rekomendasi, informasi atau artikel konten lainnya yang ditulis atau diutarakan oleh provider tersebut; (d) konten dan bagian dari layanan provider tersebut; (e) konten dan informasi lainnya yang diumumkan dalam platform ini atau melalui platform ini; (f) validitas, keakuratan, ketersediaan, kelengkapan, keselamatan, legalitas, keamanan, kerahasiaan, kualitas atau keterlibatan platform dan layanan provider.
  3. anda setuju, yakin, dan mengetahui bahwa platform ini disediakan sebagaimana adanya dan dengan itu anda tidak akan memiliki hak atau tuntutan terhadap kami. Pemakaian platform ini adalah resiko dan tanggung jawab anda sendiri. Dalam batasan hukum yang ada semaksimal mungkin, kami dengan tegas menolak semua bentuk jaminan apapun, baik tersurat maupun tersirat, termasuk tanpa dibatasi pada kelayakan berdagang, kebebasan dari pelanggaran, keamanan, kesesuaian untuk tujuan atau ketelitian tertentu.
  4. konsultasi apapun dengan provider melalui platform ini tidak bisa dan tidak dianjurkan menggantikan pertemuan dengan profesional. Anda dianjurkan untuk memverifikasi informasi apapun yang diberikan dari provider apapun. Kepercayaan apapun terhadap informasi apapun merupakan tanggung jawab dan resiko diri anda sendiri. Kami tidak menanggapi, dan tidak akan bertanggung jawab atas: (a) keakuratan dan ketersediaan dari platform ini atau bagian apapun dari platform ini; atau (b) kerusakan, kerugian dan luka apapun yang disebabkan atau berhubungan dengan platform ini, provider atau layanan provider apapun.
  5. Jika terjadi perselisihan mengenai transaksi yang dilakukan melalui Platform ini, dengan ini Anda membebaskan Kami dari berbagai tindakan, gugatan atau tuntutan dan dari setiap dan semua kerugian (secara langsung, tidak langsung, tanpa disengaja atau sebagai konsekuensi), kerusakan, kerugian atau biaya, termasuk, tanpa dibatasi, biaya pengadilan dan biaya pengacara, terhadap satu hal di atas atau lebih yang bertentangan dengan Anda.

PASAL 40

  1. Hubungan Kami dengan Anda merupakan suatu hubungan independen dan di antara kita tidak ada hubungan keagenan, kemitraan, usaha patungan, karyawan-perusahaan atau pemilik waralaba-pewaralaba yang akan timbul dengan adanya Ketentuan Penggunaan ini.
  2. Judul di dalam Ketentuan Penggunaan ini dibuat hanya sebagai acuan, dan sama sekali tidak menetapkan, membatasi, menjelaskan atau menjabarkan apa yang termaktub dalam pasal tersebut.
  3. Kami memiliki hak untuk menginvestigasi dan menuntut hak Kami untuk setiap pelanggaran atas Ketentuan Penggunaan ini sepanjang yang dimungkinkan dan diperkenankan oleh hukum. Anda dengan ini mengakui bahwa Kami memiliki hak untuk memonitor akses penggunaan Platform untukmemastikan kepatuhan dengan Ketentuan Penggunaan ini, atau untuk mematuhi peraturan yang berlaku atau perintah atau persyaratan dari pengadilan, lembaga administratif atau badan pemerintahan lainnya.
  4. Pihak kedua (klien) tidak diperbolehkan untuk melakukan pencucian uang dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum. Kami berhak untuk melaporkan transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang kepada pihak yang berwajib.
  5. Kami berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan manipulasi/kecurangan, seperti menutup atau membatalkan akun, menarik subsidi, menarik cashback, membatalkan transaksi, menahan dana, serta hal-hal lainnya jika ditemukan indikasi kecurangan, pencucian uang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Anda atas Ketentuan Penggunaan ini dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  6. Ketentuan Penggunaan ini diatur dan ditafsirkan serta dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Anda dengan tegas menyetujui bahwa bahwa ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan ketentuan lainnya yang mewajibkan adanya pengesahan atau persetujuan pengadilan untuk dapat mengakhiri Ketentuan Penggunaan tidak berlaku terhadap Ketentuan Penggunaan ini.
  7. Segala sengketa yang berkaitan dengan Ketentuan Penggunaan ini, diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat atau melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.